Pro-kontra Penerapan Pajak Marketplace, Purbaya: Prioritas Saya, Undur Dulu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (foto:Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (13/8/2026) - Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% pada transaksi marketplace menimbulkan pro kontra. Banyakan desakan meminta penundaan karena inilai belum saatnya diberlakukan mengingat daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat masih lemah,serta perlunya kesiapan sistem yang matang
Menyikapi desakan ini, membuka peluang bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kembali implementasi pemungutan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace).
Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, penerapan jenis pajak tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.
Pemungutan pajak marketplace mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.
Saat ini, kata dia, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya menyebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.(Antaar/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Semen di Sumut Naik hingga 40 Persen, Ini Temuan KPPU





















