PPh 22 Marketplace Ditunda hingga Oktober 2026, Tokopedia dan Shopee Siapkan Refund Pedagang

Ilustrasi Marketplace (Foto: AI)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap pedagang di marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Penundaan tersebut berdampak pada mekanisme pemungutan pajak di sejumlah platform perdagangan elektronik. Pedagang yang sebelumnya sudah dikenai PPh Pasal 22 pada awal Agustus 2026 juga akan mendapatkan pengembalian dana sesuai mekanisme masing-masing marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dari empat platform tersebut, Tokopedia dan Shopee telah menyampaikan jadwal pengembalian pajak yang sebelumnya dipungut dari pedagang. Sementara Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme restitusi.
Tokopedia Hentikan Pemungutan dan Refund hingga September
Tokopedia menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB.
Marketplace tersebut juga menyatakan akan mengembalikan pajak yang telah terpotong dari transaksi pedagang paling lambat 30 September 2026.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," demikian keterangan manajemen Tokopedia.
Pengembalian dana dilakukan secara otomatis sehingga pedagang tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah.
Namun, waktu masuknya dana ke akun masing-masing penjual dapat berbeda. Hal tersebut bergantung pada proses penyesuaian dan pencatatan pengembalian pada sistem Tokopedia.
Pedagang dapat memantau pengembalian melalui akun serta riwayat transaksi masing-masing.
Shopee Mulai Refund PPh 22 pada 14 Agustus
Shopee juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB.
Untuk pajak yang sebelumnya telah dipungut, Shopee menyatakan pengembalian dana dilakukan secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Waktu pengembalian dapat berbeda antara satu akun dan akun lainnya. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah proses pengembalian barang dan dana yang masih berlangsung.
Pedagang dapat mengecek dana refund melalui Seller Centre. Pada menu Saldo Saya, penjual dapat memilih jenis transaksi Penyesuaian untuk melihat pengembalian dana.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Seller Centre Shopee dengan masuk ke menu Saya, kemudian Saldo Penjual, lalu Transaksi.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas manajemen Shopee.
Blibli Masih Tunggu Arahan DJP
Berbeda dengan Tokopedia dan Shopee, Blibli belum menetapkan jadwal pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari pedagang.
Blibli telah menghentikan pemungutan pajak tersebut sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, mekanisme pengembalian dana masih menunggu ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak," demikian keterangan Blibli.
Blibli juga menyebut proses perbaikan dan penyesuaian bagi pedagang yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem akan diselesaikan paling lambat pada akhir Agustus 2026.
Pedagang Tidak Perlu Mengajukan Refund?
Bagi pedagang yang menggunakan Tokopedia dan Shopee, pengembalian pajak dilakukan secara otomatis berdasarkan mekanisme masing-masing platform.
Pedagang disarankan tetap memeriksa saldo serta riwayat transaksi untuk memastikan dana pengembalian telah masuk.
Sementara bagi pedagang Blibli, mekanisme restitusi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP.
Dengan adanya penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026, pedagang marketplace perlu memperhatikan informasi terbaru dari platform maupun otoritas pajak agar tidak keliru dalam mencatat transaksi dan kewajiban perpajakan.























