Empat Marketplace yang Mulai Terapkan Pajak Pada 1 Agustus 2026

Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Oatawa)
Jakarta, MISTAR.ID - Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace atau e-commerce.
Sebagai tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut pajak.
Platform-platform tersebut diberi masa transisi selama satu bulan guna melakukan sosialisasi kepada para penjual sekaligus menyesuaikan sistem yang digunakan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), dilansir dari Detikfinance.
Bimo menerangkan penunjukan ini dilakukan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ia menegaskan kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.
Mekanisme Pemungutan
Bimo menjelaskan mekanisme ini justru akan mempermudah pedagang. Adapun beberapa langkah utama dalam mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.
Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Ketiga marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," terang Bimo.
Keenam, marketplace setelah menyetorkan pemungutan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.
Tarif dan Perlakuan Pajak
Bimo memastikan tarif pajak yang dikenakan rendah dan dapat diperhitungkan. Artinya, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platform sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, perhitungan tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Pemungutan pajak ini juga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Hal ini berarti pajak marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%x Rp 2 juta 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo.
Sementara itu, untuk pedagang yang menggunakan skema umum atau diluar PPh final, pengenaan pajak e-commerce bisa menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT tahunannya.
"Apabila dia diatas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo.
Pengecualian
Bimo menegaskan tidak semua pedagang di marketplace dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri sebagai mitra daripada perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan barang dan atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pencairan JHT Kena Pajak, Purbaya Sebut Klasifikasinya






















