Monday, August 10, 2026
home_banner_first
EKONOMI

MUI Keluarkan Fatwa Soal Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval 17 Agustus

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 10.18 WIB
mui_keluarkan_fatwa_soal_pria_berbusana_wanita_saat_karnaval_17_agustus

Ilustrasi pria kenakan pakaian wanita saat karnaval (Foto: AI)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum laki-laki mengenakan pakaian yang identik dengan perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan mengenakan busana yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Menurut Muiz, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan yang sengaja menggunakan pakaian yang secara khusus identik dengan laki-laki juga termasuk dalam larangan tersebut.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8/2026).

MUI Soroti Karnaval 17 Agustus

Muiz mengatakan perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan rasa syukur sekaligus mempererat persatuan masyarakat.

Berbagai kegiatan dalam rangka memperingati kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai Agustusan, diharapkan dapat diisi dengan aktivitas yang positif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, menurut Muiz, pelaksanaan kegiatan di ruang publik terkadang tidak memperhatikan batasan etika maupun ketentuan agama.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan pakaian yang sengaja dibuat menyerupai lawan jenis dalam kegiatan hiburan atau pawai.

Larangan Disebut Berdasarkan Hadis

Muiz menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Menurut dia, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi tertentu. Ketentuan itu juga disebut berlaku ketika seseorang melakukan tindakan tersebut di ruang publik maupun ruang privat.

Karena itu, kegiatan seperti panggung hiburan, karnaval, hingga pawai di jalan raya tetap menjadi bagian dari ruang yang perlu memperhatikan ketentuan tersebut.

MUI Kaitkan dengan Dampak Sosial

Selain aspek keagamaan, Muiz juga menyoroti dampak sosial dari penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan hiburan.

Ia menilai fenomena tersebut perlu menjadi perhatian karena menurutnya dapat dikaitkan dengan penyebaran agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.

MUI pun mengingatkan masyarakat agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap dilakukan secara tertib dan mengedepankan nilai kebersamaan, rasa syukur, serta penghormatan terhadap norma yang berlaku.

Dengan demikian, karnaval dan berbagai kegiatan menyambut 17 Agustus diharapkan tetap menjadi ruang untuk memperkuat persatuan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan agama dan etika sosial.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN