Cegah Kecurangan Takaran BBM, Polres Padang Lawas Sidak 4 SPBU dan Tera Ulang Mesin Nozel

Cegah ecurangan takaran BBM, Polres Padang Lawas Sidak 4 SPBU dan tera ulang mesin nozel. (Foto: Humas Polres Palas/mistar)
Padang Lawas, MISTAR.ID (27/9/2026) - Untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai hak konsumen, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas bersama instansi terkait menggelar pengawasan dan uji tera mesin pengisian BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Padang Lawas.
Langkah proaktif ini dilakukan untuk memastikan seluruh nozel dan alat ukur BBM beroperasi akurat, sehingga tidak ada potensi kecurangan yang merugikan masyarakat.
Kegiatan inspeksi berlangsung seharian pada Jumat, 25 September 2026. Tim dipimpin personel Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Hasan Basri Harahap bersama Briptu Deni Hasibuan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus mengatakan, pengawasan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan ketertiban dan kepastian takaran bagi masyarakat. Kami bersinergi dengan dinas terkait agar warga Padang Lawas merasa aman dan mendapatkan haknya secara utuh saat mengisi BBM," ujar AKP Irwansah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Polres menggandeng pejabat fungsional terkait, yakni Maghdalena Harahap (Kabid Perdagangan Kabupaten Padang Lawas), Afrul Fachrul Rozi Harahap, S.T. (Ahli Tera Metrologi Kabupaten Padang Lawas Utara), dan Safar Nuh Siregar (Kasi Penera Muda Kabupaten Padang Lawas).
Tim gabungan menyasar empat SPBU untuk memastikan pengujian merata, yaitu: SPBU 14.2273.40 (Armadar 50) di Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. SPBU 14.2273.48 di Desa Pagaran Jalu-jalu, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kemudian SPBU 14.2273.09 di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dan SPBU 14.2273.30 di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan seluruh alat ukur pada mesin pengisian BBM di empat SPBU tersebut masih dalam keadaan tersegel resmi. Tidak ditemukan indikasi pengaturan curang atau manipulasi mesin.
Meski demikian, petugas menemukan beberapa mesin yang mengalami selisih takaran melebihi batas toleransi standar. Kondisi ini dipicu faktor pemakaian harian dan perubahan cuaca.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim ahli metrologi langsung melakukan penyetelan ulang agar sesuai standar ketentuan yang berlaku.
"Seluruh mesin takar BBM yang sempat mengalami deviasi kini telah ditera ulang. Semuanya telah diberi tanda stempel dan stiker peneraan resmi sesuai standar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas," imbuh AKP Irwansah.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Padang Lawas akan terus membangun koordinasi intensif dengan manajer SPBU dan dinas terkait. Monitoring berkala akan terus digalakkan demi menjaga distribusi BBM yang jujur, transparan, dan akuntabel. (hm02)








































