Sunday, November 1, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Terapkan Satu Jalur Hukuman di Pasar Modal, Denda atau Pidana

Mistar.idMinggu, 1 November 2026 pukul 19.17 WIB
ojk_terapkan_satu_jalur_hukuman_di_pasar_modal_denda_atau_pidana_

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah (tengah) bersama jajaran direksi Self-Regulatory Organization (SRO) dalam acara Capital Market Journalist Workshop 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10/2026). (Foto: Antara/Muhammad Heriyanto)

Lombok Tengah, MISTAR.ID (1/11/2026) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan asas una via dalam penegakan hukum di pasar modal. Asas ini berarti OJK hanya memilih satu jalur penindakan, sanksi administratif atau pidana, dan tidak menjatuhkan keduanya untuk pelanggaran yang sama.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan implementasi asas tersebut berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan menjadi gatekeeper. Kami melihat beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugian di pasar modal, serta apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (1/11/2026).

Agus menjelaskan, pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement menjadi pertimbangan utama penggunaan jalur administratif.

Jika OJK memutuskan membawa kasus ke ranah pidana, denda administratif dan mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan.

Merujuk konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di MA, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk kasus dengan klasifikasi berat.

"Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir," kata Agus.

Sebagai komitmen penegakan hukum, OJK telah mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelanggar di pasar modal.

Dalam kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1,4 miliar kepada delapan perusahaan sekuritas dan Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia. Pembekuan izin perorangan dan peringatan tertulis juga dijatuhkan kepada pihak terkait.

Pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.

Sementara pada penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Agus mengungkapkan OJK saat ini tengah menghitung nilai disgorgement untuk mengidentifikasi besaran dana dan daftar investor yang berhak menerima pengembalian.

"Itu sedang diupayakan teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa saja," ujarnya.

Selain itu, OJK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lain.

"Begitu nanti ada pelanggaran yang sudah selesai investigasinya, segera diumumkan oleh OJK," kata Agus. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN