LAPK Desak PLN Beri Kompensasi Ganti Rugi ke Pelanggan Usai Blackout Lebih dari 27 Jam

Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) melayangkan desakan keras kepada PT PLN (Persero) menyusul insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Pulau Sumatera, Jumat (22/5/2026).
Dampak pemadaman yang dilaporkan berlangsung hingga lebih dari 27 jam di sejumlah daerah, dinilai telah memicu kerugian finansial yang masif bagi masyarakat.
Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar, mengatakan sebagai badan usaha penyelenggara layanan publik strategis, PLN tidak boleh lepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas kelalaian sistem operasional tersebut.
Menurut Padian, efek domino dari matinya aliran listrik dalam durasi panjang tersebut telah mematikan urat nadi aktivitas masyarakat, mulai dari skala rumah tangga, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sektor perdagangan, hingga fasilitas pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
Risiko kegagalan operasional bisnis korporasi pelat merah tersebut dinilai sama sekali tidak adil jika seluruh bebannya harus dipikul oleh masyarakat selaku pelanggan yang rutin membayar tagihan.
"Yang dialami pelanggan bukan hanya kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik yang rusak mendadak. Namun, ada biaya atau pengeluaran tambahan (extra cost) yang terpaksa dikeluarkan warga selama pemadaman berlangsung," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
LAPK mencatat selama pemadaman lebih dari satu hari tersebut, banyak warga di Sumatera Utara yang terpaksa merogoh kocek lebih dalam demi membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk mesin genset, lilin, lampu darurat, hingga es batu guna menyelamatkan stok bahan pangan mereka agar tidak membusuk.
Selain menuntut hak ganti rugi, LAPK juga menyoroti kejanggalan teknis pada sistem interkoneksi kelistrikan Pulau Sumatera. Padian mempertanyakan mengapa kerusakan lokal pada jalur transmisi di Sumatera Selatan bisa berdampak fatal dan merembet luas hingga ke ujung utara pulau.
"Masyarakat banyak yang mempertanyakan mengapa gangguan pada satu titik jaringan distribusi dampaknya bisa begitu luas, padahal kita tahu di wilayah Aceh maupun Sumatera Utara sendiri sebenarnya memiliki pembangkit listrik mandiri," ucapnya.
Menurut Padian, kondisi ini memicu persepsi publik bahwa sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan milik PLN belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak meluas menjadi blackout nasional.
Atas dasar rentetan kerugian tersebut, LAPK menekankan dua poin tuntutan utama yang harus segera dieksekusi oleh manajemen PLN. Pertama, memberikan potongan tagihan atau kompensasi ganti rugi yang konkret kepada seluruh pelanggan terdampak sesuai regulasi perlindungan konsumen.
Kedua, melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi, keandalan teknologi mitigasi risiko, hingga jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kebijakan pengawasan sistem kelistrikan Sumatera.
Ia juga menegaskan ke depan masyarakat tidak boleh terus-menerus dijadikan korban atau pihak yang dipaksa menanggung kerugian akibat lemahnya sistem mitigasi pada sektor pelayanan publik yang bersifat sangat vital ini.
























