HMI Medan Minta PT PLN Dievaluasi Total Buntut Blackout Sumbagut

Kabid Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Medan, Ilham Budiman Panggabean. (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan turut menyoroti pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.
Kabid Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Medan, Ilham Budiman Panggabean, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"HMI Medan menyoroti serius blackout yang melanda wilayah Sumbagut sejak Jumat (22/5/2026) malam hingga Sabtu (23/5/2026). Peristiwa ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi cerminan perlunya evaluasi total terhadap tata kelola dan ketahanan sistem kelistrikan nasional," ujarnya saat dihubungi Mistar, Minggu (24/5/2026).
Ilham mengatakan, blackout menimbulkan dampak dan gangguan yang sangat luas terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, komunikasi, sektor usaha, hingga aktivitas ekonomi rakyat.
"Di beberapa daerah, pemadaman listrik bahkan berlangsung dalam durasi yang cukup panjang hingga melebihi 24 jam lamanya dan memunculkan keresahan publik. Kami menilai sektor kelistrikan merupakan bagian vital dalam kehidupan masyarakat, sehingga aspek keandalan, mitigasi risiko, dan tata kelola harus menjadi prioritas utama negara," katanya.
Menurutnya, keterangan pihak PT PLN terkait blackout terjadi karena gangguan transmisi akibat faktor cuaca harus dibuka secara transparan kepada publik disertai penjelasan teknis yang komprehensif agar masyarakat memperoleh informasi utuh mengenai penyebab terjadinya blackout.
"Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan PLN bahwa ketahanan energi nasional masih memiliki banyak kelemahan yang mendasar. Jika menghadapi gangguan sistem transmisi saja berdampak pada lumpuhnya sebagian besar wilayah Sumatera, maka hal tersebut menunjukkan sistem kelistrikan kita masih sangat rentan terhadap krisis," tutur Ilham.
Ilham menjelaskan hak masyarakat sebagai pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Pertanyaannya, jika menghadapi blackout seperti ini saja negara tampam kewalahan, bagaimana jika Indonesia dihadapkan pada ancaman yang lebih nyata seperti bencana besar, sabotase infrastruktur strategis, atau situasi konflik dan peperangan? Karena itu, Indonesia harus berbenah dan memperkuat ketahanan infrastruktur vital nasional, termasuk sektor kelistrikan," katanya.
Pihaknya mendesak PT PLN bertanggung jawab termasuk memastikan mekanisme kompensasi kepada masyarakat yang terdampak berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bahwa pelayanan publik strategis membutuhkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila ada keterbukaan, tanggung jawab, dan langkah evaluatif yang konkret," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Antisipasi Lonjakan Pemudik Iduladha, KAI Sumut Tambah Kursi














