Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

Ilustrasi. (Foto: Arsip Bank Mandiri)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah meringankan beban debitur sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Relaksasi kredit tersebut sejalan dengan peran Bank Mandiri sebagai bank milik negara yang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dalam kondisi darurat. Langkah ini juga mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perlakuan Khusus Kredit atau Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Kebijakan OJK tersebut menjadi dasar bagi perbankan dalam memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan awal melalui kantor wilayah di area terdampak bencana. Berdasarkan hasil sementara, jumlah debitur yang terdampak di Sumatra Utara dan Sumatra Barat diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 debitur.
Debitur tersebut selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan kewajiban pembayaran. Dengan demikian, perlakuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing nasabah.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami melakukan pendataan debitur terdampak bencana secara bertahap. Debitur dikategorikan berdasarkan tingkat dampak dan kapasitas pemulihan agar kebijakan yang diberikan tepat sasaran,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
Danis menambahkan, jumlah debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring berjalannya proses pendataan lanjutan serta verifikasi di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak. Perlakuan tersebut meliputi penyesuaian penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta pemberian restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan usaha dan kondisi keuangannya tanpa tekanan kewajiban jangka pendek.
Program perlakuan khusus kredit ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
“Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan terus berkoordinasi secara aktif dengan para debitur, dengan mengedepankan kondisi serta kebutuhan masing-masing nasabah,” tutup Danis.






















