Kejati Sumut Titipkan Rp113 Miliar dari Kasus Korupsi PTPN I di Bank Mandiri

Kejati Sumut saat menyita uang Rp113 miliar dari PT NDP dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp113 miliar yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare dititipkan di Bank Mandiri.
Hal itu diutarakan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Selasa (25/11/2025).
Ia mengatakan UP tersebut murni berasal dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I Regional I, bukan hasil pinjaman dari bank.
"Uangnya berasal dari PT NDP. Selanjutnya, uang tersebut disita oleh tim penyidik dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan," ujarnya.
Indra menjelaskan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar). Sebelumnya, penyidik telah menyita UP dari anak perusahaan PT Ciputra Land, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sebesar Rp150 miliar.
"Sebelumnya tim penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp150 miliar dari PT DMKR pada 22 Oktober 2025. Sehingga, saat ini seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh para tersangka," ujarnya.
Dia menuturkan kerugian negara dalam kasus ini disebabkan PT NDP tidak menyerahkan kewajiban 20 persen kepada negara dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyidik sebelumnya telah menahan empat tersangka, yaitu Askani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang sejak Oktober 2022–2025.
Keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara. Mereka juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Selanjutnya, Iwan Subakti, Direktur PT NDP tahun 2020–2025 serta Direktur PTPN II tahun 2020–2023, dan Irwan Perangin-angin, yang memohonkan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada 2022–2023, juga menjadi tersangka.
Perbuatan keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, dan PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang pada Kamis (28/8/2025).
Tim penyidik juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan PT DMKR diduga telah melanggar hukum. (hm27)





















