Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

7 BPR Tutup Sepanjang 2025, OJK Dorong Konsolidasi demi Industri Lebih Sehat

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 14.49
journalist-avatar-top
7_bpr_tutup_sepanjang_2025_ojk_dorong_konsolidasi_demi_industri_lebih_sehat

Ilustrasi bank tutup akibat bangkrut (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peristiwa penutupan bank kembali mewarnai sektor keuangan nasional sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi dicabut izin usahanya hingga akhir tahun ini.

Meski jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20 BPR, tren ini menegaskan bahwa jumlah pelaku industri BPR masih terus mengalami penyusutan. Mayoritas penutupan disebabkan oleh lemahnya permodalan serta kondisi keuangan yang tidak kunjung membaik, sehingga mendorong OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) dan menyerahkan proses likuidasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal menarik pada 2025 adalah munculnya praktik self-liquidation atau likuidasi sukarela. Dua BPR, yakni BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, secara resmi mengajukan permohonan penutupan kepada otoritas.

BPR Artha Kramat yang beroperasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dicabut izin usahanya pada 24 Oktober 2025 atas permintaan pemegang saham. Keputusan tersebut diambil agar pemilik dapat memfokuskan pengembangan BPR lain dalam satu grup usaha.

Sementara itu, lima hari berselang, OJK juga mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Bank tersebut mengajukan likuidasi sukarela karena belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai langkah tersebut sebagai proses yang wajar. Menurutnya, likuidasi sukarela merupakan bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR agar lebih efisien dan tahan terhadap tekanan ke depan.

OJK memastikan bahwa seluruh proses likuidasi, termasuk yang dilakukan secara sukarela, tetap mengutamakan perlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar BPR dan BPRS yang Tutup di 2025

Adapun tujuh bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 meliputi:

  1. BPRS Gebu Prima
  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  3. BPR Disky Surya Jaya
  4. BPRS Gayo Perseroda
  5. BPR Artha Kramat
  6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  7. BPR Bumi Pendawa Raharja

Konsolidasi Jadi Arah Kebijakan OJK

Di tengah penutupan sejumlah BPR, OJK secara aktif mendorong konsolidasi industri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memperkirakan jumlah BPR dan BPRS nasional dapat menyusut hingga sekitar 1.000 bank dalam beberapa tahun ke depan.

Menurut Dian, penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko menjadi keharusan. Pasalnya, meski hanya diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp6 miliar, BPR kini memiliki ruang layanan yang semakin luas, termasuk potensi masuk ke pasar modal dan sistem pembayaran.

Sepanjang 2025, tercatat dua aksi konsolidasi besar. Pertama, merger empat BPR di Jawa Tengah yang resmi efektif pada 27 Agustus 2025. Kedua, transformasi BPRS Matahari Artha Daya menjadi Bank Syariah Matahari, yang mendapatkan izin operasional sebagai Bank Umum Syariah pada Juni 2025.

Konsolidasi ini dinilai sebagai langkah strategis agar industri BPR ke depan lebih sehat, kompetitif, dan mampu berperan optimal dalam mendukung pembiayaan sektor riil.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN