Nilai TKA SMA Sederajat 2026 Kini Berskala 200-800, Ini Kategorinya

Ilustrasi siswa-siswi SMA. (foto: shutterstock/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA sederajat pada 2026 mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan rentang nilai 0-100, hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kini dilaporkan dalam skala 200 hingga 800.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam ketentuan tersebut, hasil TKA memiliki kategori penilaian yang terdiri atas Baik, Memadai, dan Kurang. Selain kategori itu, terdapat predikat Istimewa bagi peserta TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memperoleh nilai 725,00 atau lebih pada masing-masing mata uji.
Perbedaan rentang nilai juga berlaku berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, hasil TKA tetap dilaporkan dalam rentang 0 hingga 100.
Sementara itu, hasil TKA untuk siswa SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dengan rentang nilai 200 hingga 800. Seluruh hasil tersebut dibulatkan hingga dua angka di belakang koma.
Berikut mekanisme penskoran hasil TKA:
-Jawaban peserta untuk seluruh mata uji diproses.
- Penilaian dilakukan untuk setiap mata uji yang diikuti peserta.
- Nilai dari setiap mata uji kemudian digabungkan untuk masing-masing peserta.
- Hasil TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dilaporkan dalam rentang 0 sampai 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang 200 sampai 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
- Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, predikat Istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai 95,00 atau lebih pada setiap mata uji.
Sementara itu, pendaftaran TKA untuk jenjang SMA sederajat tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 27 September 2026.
Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @litbangdikbud pada 16 September 2026. Periode pendaftaran tercantum mulai 27 Juli hingga 27 September 2026.
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, siswa perlu memastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berikut sejumlah persyaratan umum bagi peserta TKA SMA sederajat:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang masih terdaftar aktif.
- Merupakan siswa kelas 12 SMA/MA atau Paket C/PKPPS Ulya dari jalur pendidikan formal maupun nonformal.
- Merupakan siswa SMK/MAK kelas 12 untuk program tiga tahun atau kelas 13 untuk program empat tahun.
- Berlaku bagi siswa pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), dan PKBM luar negeri.
Untuk persyaratan rapor, siswa SMA/MA dan SMK program tiga tahun wajib memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
Sementara siswa SMK program empat tahun wajib memiliki rapor lengkap mulai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 12.
Adapun siswa berkebutuhan khusus tetap dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional (AN) di sekolah khusus maupun sekolah reguler, selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan tes secara mandiri.
Bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan, proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Menyiapkan dokumen
Siswa menyiapkan pas foto digital terbaru serta surat pernyataan keikutsertaan yang telah ditandatangani orang tua. Siswa juga perlu menentukan mata uji pilihan.
Pendaftaran melalui sekolah
Operator sekolah akan melakukan proses pendaftaran peserta TKA sesuai data dan dokumen yang telah disiapkan.
Memeriksa dan memvalidasi data
Setelah didaftarkan, siswa perlu memeriksa kembali biodata yang tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS). Tahap ini dilakukan sebelum nomor peserta dan kartu peserta diterbitkan.








































