24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Menkominfo: 390.000 Konten Judi Online Telah Diblokir

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah telah memblokir lebih dari 390.000 konten judi online. Pemblokiran pun telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari tanggal 18 Juli sampai 11 Oktober 2023 kita sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media, dimana di situs IP (internet protokol)-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan medsos 170.438,” ujar Budi di Istana Negara, Jumat (13/10/23).

Budi menjelaskan, dalam kurun waktu 8-9 tahun ada sebanyak 800.000 hingga 900.000 konten judi online yang terdekteksi di ruang digital Indonesia. Pemblokiran yang telah dilakukan pun merupakan komitmen pemerintah untuk percepatan pemberantasan judi online.

“Dalam waktu tiga bulan saya menjadi Menkominfo sudah hampir 400.000. Berarti satu periode menteri saya selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online,” ucapnya.

Baca Juga : Menkominfo Ajak ASN Usia Muda Jadi Agen Transformasi dan Inovasi Digital

Pemerintah, kata Budi, akan berupaya maksimal untuk menghabisi judi online dari ruang digital Tanah Air. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin judi online segera dituntaskan karena merugikan rakyat kecil.

“(Arahan Presiden) judi online harus segera diberantas karena merugikan rakyat kecil. Sekarang ini kan menipunya pakai nomor telepon dari luar negeri dari Filipina dan Kamboja nanti kita tutup saluran komunikasinya sehingga tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online,” jelasnya.

Budi mengatakan, pemerintah tak akan berhenti memerangi judi online. Patroli siber akan terus dilakukan. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui situs atau konten judi online melalui platform manapun. Untuk penindakan terhadap pelaku judi online, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Nanti itu yang pasti itu tugas dari aparat hukum, yang pasti kita harus melindungi ruang digital kita dari konten-konten yang sangat merusak masyarakat kita,” pungkasnya. (bs/hm24)

Related Articles

Latest Articles