13.5 C
New York
Monday, April 15, 2024

900.576 Botol Obat Sirup Dimusnahkan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 900.576 botol (70.040,24 kg) sirup obat Unibebi (cough sirop) milik PT Universal Pharmaceutical Industries dimusnahkan, Selasa (27/12/22).

Pemusnahan itu disaksikan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) 4 PT Adhi Karya Medan.

Usai pemusnahan itu, Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri menyampaikan, obat sirup yang dimusnahkan tersebut karena mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga:Orang Tua Korban Gagal Ginjal Usai Minum Obat Sirup Lapor ke Polda Metro

“Produk ini juga yang harus ditarik PT Universal dari lapangan, untuk daerah Jawa mereka sudah memusnahkan dan untuk Sumut dimusnahkan di sini,” katanya kepada wartawan.

Martin menjelaskan, persyaratan pemusnahan dilakukan sesuai surat dari pimpinan mereka, yaitu harus menarik produk dari seluruh apotek untuk kemudian dikumpulkan. Hasilnya, seluruh produk obat Unibebi yang berjumlah 900.576 botol itu dimasukkan ke alat pemusnah insinerator.

“Kami yakin (saat ini) masih ada obat sirup yang bermasalah beredar di lapangan. Untuk itu kami terus memantau PT Universal secara periodik dan mereka harus melaporkan dengan tembusan ke BBPOM,” tegasnya.

Baca Juga:BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi PT REMS

Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutajulu mengatakan, selain terus memantau penarikan dan pemusnahan obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman, BPOM juga terus mengumumkan obat sirup yang aman dikonsumsi.

Dia menerangkan, hasil penelitian BPOM dengan kandungan zat kimia berbahaya, obat sirup yang aman untuk anak sudah sebanyak 332 produk dari 38 industri farmasi.

“Total 322 produk itu setelah hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sedangkan Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan menambahkan bahwa perusahaan akan terus menarik produk obat sirup yang dinyatakan mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles