Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Salah seorang residivis narkoba terpaksa harus kembali masuk jeruji besi di Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, tersangka berinisial MPH (43), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Padangsidimpuan, pada Rabu (22/11/23) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca juga:Polsek Simpang Empat Tangkap Residivis Narkoba
Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar menuturkan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat.
“Kita mengamankan tersangka yang diketahui memiliki sabu seberat 0,16 gram dikemas dalam plastik transparan dan 1 unit handphone (HP),” jelas Jasama, pada Kamis (23/11/23).
Lanjutnya, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat, jika di Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, petugas turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga:Residivis Narkoba di Sibolga Diciduk Polisi dari Warnet
“Di lokasi, personel mendapatkan tersangka yang tampak mencurigakan, sehingga melakukan pengamanan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu digenggam tangan kiri tersangka,” ucapnya.
Jasama menuturkan, petugas pun melakukan interogasi, dan mengatakan mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial PIN berasal dari Kota Padangsidimpuan.(asrul/hm16