Wednesday, May 7, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Polisi Dilarang Gagah-Gagahan ke Tempat Hiburan Malam Siantar

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 20.36
polisi_dilarang_gagahgagahan_ke_tempat_hiburan_malam_siantar

Polres Pematangsiantar. (f: jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Propam Polres Pematangsiantar memperingatkan seluruh polisi agar tidak bergaya gagah-gagahan di tempat hiburan malam (THM). Apalagi membawa senjata api tanpa surat tugas resmi.

Untuk itu, Haposan meminta masyarakat segera melaporkannya jika melihat aksi semacam ini, dilengkapi dengan bukti-bukti, seperti foto atau video. Dia menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan merahasiakan identitas sipelapor.

“Pasti kita akan ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan,” kata Kepala Seksi Propam, AKP Haposan Siallagan, Selasa (6/5/2025).

ia menambahkan, institusi tak segan-segan memberikan sanski tegas bagi mereka yang melanggar.

"Kita arahkan anggota agar tidak mengunjungi THM. Sudah kita imbau. Catatannya, selain anggota yang sedang bertugas di lokasi. Kemudian nantinya kita akan cek dan ricek ke pengamanan internal untuk pembuktian kebenarannya," ujar Haposan mengakhiri.

Belum lama ini, THM di Pematangsiantar mendapat sorotan usai ditangkapnya pelaku bisnis THM karena diduga mengedarkan narkotika.

Polda Sumut menyita barang bukti puluhan pil ekstasi, belasan pil happy five, sejumlah minuman beralkohol hingga uang tunai jutaan rupiah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sendiri telah menyurati Pemprov Sumut untuk mencabut izin THM Studio 21. (jonatan/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES