Jakarta, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Untuk itu, keduanya diminta kembali melakukan pernikahan.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum agama dan negara karena wali yang menikahkan tidak sesuai dengan kriteria rukun nikah.
“Pernikahannya tidak memenuhi salah satu rukun nikah, makanya ditolak. Supaya mendapatkan buku nikah dan sah menurut agama, serta negara, keduanya direkomendasikan untuk melakukan pernikahan ulang,” ujar Suryana pada, Senin (25/11/24).
Baca juga: Prosesi Adat Warnai Rentetan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Suryana lebih detail menjelaskan bahwa wali yang menikahkan Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai seorang mualaf, Mahalini tidak dapat dinikahkan oleh ayah kandungnya karena bukan muslim. Pernikahannya kemudian dilakukan oleh seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim. Namun, hal ini tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Wali yang menikahkan bukan wali nasab (orang tua atau kerabat laki-laki muslim yang berhak) dan juga bukan wali hakim yang sah sesuai undang-undang,” terang Suryana.
Terkait jadwal pernikahan ulang, Suryana menyebutkan hal tersebut bergantung pada kedua belah pihak.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahalini dan Rizky Febian terkait langkah selanjutnya setelah keputusan ini. (detik/hm20)