Rincian Jumlah Kasus Narkoba Diungkapkan Polda Sumut di Siantar-Simalungun


Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, Jumat (2/5/2025).(f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, telah mengungkap 101 kasus narkoba, mulai tanggal 1 Januari hingga 30 April 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah Siantar -Simalungun.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus menyasar sisi supply dan demand. Sinergi lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci,” ujar Jean melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (3/5/2025).
Dijelaskan Siti, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap delapan kasus di Siantar-Simalungun, dengan barang bukti, berupa sabu, ekstasi, dan ganja.
“Dari delapan kasus itu, ada 14 orang jadi tersangka. Dengan barang bukti, 87,09 gram sabu, 48 gram ganja, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five,” tutur Siti.
Polres Simalungun mengungkap 54 kasus dengan 78 orang tersangka. Sementara barang bukti sabu sebanyak 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja, 20,68 gram, dan ekstasi 25 butir.
Sementara, Polres Pematangsiantar mengungkap 39 kasus, 67 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.
Ditambahkan Siti, adapun modus operandi para pelaku dalam kasus ini cukup beragam. Mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, dan tas.
Ini termasuk menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli.
Dari hasil pengungkapan itu, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai harga barang bukti mencapai Rp718,9 juta.
“Polda Sumut menyampaikan apresiasi pada seluruh masyarakat dan insan pers, atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan,” ujar Siti mengakhiri. (matius/hm16)