Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Padang Lawas Gerebek Sarang Narkoba di Pasar Sibuhuan, Tiga Diamankan

journalist-avatar-top
Sabtu, 3 Mei 2025 17.07
polres_padang_lawas_gerebek_sarang_narkoba_di_pasar_sibuhuan_tiga_diamankan

Ilustrasi Gerebek Sarang Narkoba. (f:metaai/mistar)

news_banner

Padang Lawas, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, memimpin tim melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Pasar Sibuhuan, Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kegiatan GSN juga merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Palas.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga warga Pasar Sibuhuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ketiga tersangka berinisial AP 22 tahun, MTH 24 tahun, dan SAL 21 tahun diamankan di halaman belakang Masjid Humairah, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Iptu Parlin mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp dan langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di belakang Masjid Humairah, dekat pinggiran sungai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” tutur Parlin.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumah barang bukti, antara lain, satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat bruto 1,87 gram, dua linting ganja siap pakai, satu bungkus kertas linting merek Toreador, tiga buah mancis, dua unit ponsel Android.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (iskandar/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES