Bayar Beras Pakai Ijazah, Pria di Deli Serdang Ditangkap


Rudi ditangkap personel Polsek Medan Tembung. (f: ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rudi, 38 tahun, ditangkap polisi karena membayar sekarung beras dengan ijazah di sebuah grosir Jalan Sudirman, Desa cinta rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/4/2025).
"Kami dapat informasi aduan masyarakat dari media sosial. Pelaku tinggalnya tidak jauh dari grosir dan sudah ditangkap," kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, Minggu (4/5/2025).
Tindakan tersebut sudah dua kali dilakukan Rudi. Sebelumnya, Rudi juga pernah hanya memberikan uang Rp5.000 kepada pemilik grosir dan mengambil satu kotak air mineral.
"Ini merupakan niat memiliki tanpa izin pemilik. Jadi lebih ke pencurian," tuturnya.
Tindakan Rudi tersebut sempat viral di media sosial. Di dalam video, Rudi menggunakan kaos lengan panjang, celana panjang dan topi. Ia terlihat memberikan ijazah kepada penjaga grosir dan langsung mengambil satu karung beras.
Penjaga grosir sempat melarangnya. Tapi, Rudi tidak menghiraukan larangan tersebut. (putra/hm20)