Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Perindustrian (Kemenperi), menepis soal berita yang beredar bahwa iPhone 16 resmi dipasarkan di Indonesia mulai 20 Desember 2024.
Febri Hendri Antoni Arif selaku juru bicara Kemenperi menegaskan, iPhone belum dapat dipasarkan karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pemerintah Indonesia.
Menurutnya, perusahaan yang memproduksi iPhone 16, yaitu Apple harus mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dan hingga sekarang hal ini belum dipenuhi.
Ia menerangkan bahwa proses ini membutuhkan waktu lama sampai Apple menyelesaikan sisa utang investasi periode 2020-2023 sebesar 1 miliar dollar AS atau setara Rp 15,95 triliun.
Baca juga;Dampak Utang Rp217 M dan Izin, iPhone 16 Gagal Dipasarkan di Indonesia
Untuk menghindari penipuan, Febri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan informasi yang tidak resmi atau hoax. Kemudian, jika ada pihak yang menawarkan iPhone 16, tindakan jual belinya itu ilegal.
“Kami Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran preoder iPhone dari pihak manapun,” ujarnya pada Rabu (18/12/24).
Sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut, bahwa Apple telah mengajukan rencana investasi.
Meski begitu, pengajuan tertulis dari pihak Apple sedang didiskusikan mengenai poin-poin kerja sama. Diskusi ini masih sebatas melalui WhatsApp. (mtr/hm17)