-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

RSUD Pirngadi Musnahkah 85.759 Ribu Arsip Rekam Medis Inaktif

Medan, MISTAR.ID

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Kota Medan musnahkan 85759 arsip rekam medis in aktif sejak tahun 1999 sampai tahun 2016 di Halaman Gedung TPP RSUD Pirngadi Kota Medan pada Kamis, (21/11/24) lalu.

Pemusnahan arsip rekam medis tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara pembubaran hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca. Pemusnahan arsip rekam medis inaktif telah mendapatkan persetujuan dan dinilai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan, Gibson Girsang menjelaskan adapun arsip rekam medis yang dimusnahkan mengacu pada undang-undang (UU) 43 tahun 2009.

Baca juga:Berbagai Tantangan Dihadapi RSUD Pirngadi dalam Memperbaiki Pelayanan

“Mengacu pada UU 43 tahun 2009 dengan berbagai penilaian seperti sudah habis retensinya, tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu masalah, tidak termasuk resume medis, tidak memiliki nilai guna, laporan operasi, persetujuan tindakan dan lainnya,” ujarnya, Senin (25/11/24).

Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengikuti aturan yang sudah sesuai dengan UU dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

“Sudah sesuai Perda Kota Medan no 1 tahun 2021 tentang penyelenggara kearsipan. Pemusnahan ini juga menjadi rutinitas RSUD Pirngadi untuk memastikan berkas rekam medis tidak tercecer ataupun tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (berry/hm17)

Related Articles

Latest Articles