16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2023 Naik, Harga Lama Masih Berlaku

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 atau 1444 Hijriah, telah ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta. Biaya tersebut ditetapkan pemerintah sesuai hasil dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Lantas, bagaimana dengan jemaah haji yang lunas tunda terutama calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya akibat wabah Covid-19?

Menanggapi hal tersebut, Kemenag Republik Indonesia cabang Kota Pematang Siantar melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Luhut Ritonga mengatakan kenaikan biaya haji tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia.

“Biaya haji 2023, tidak dibebankan ke jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020, harga masih yang lama di angka Rp 39,8 juta,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/23).

Baca Juga:MUI: Platform Metaverse Ka’bah hanya Simulasi Ibadah Haji

Sebenarnya, sambungnya, jemaah yang berangkat tahun 2023 dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.

Sedangkan jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022 tetapi tidak jadi berangkat karena pembatasan dari pemerintah Arab Saudi. Pemberangkatan hanya diberikan kepada yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Arab Saudi, yaitu jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun.

“Untuk jemaah lunas tunda 2022 yang diberangkatkan haji tahun 1444 H/ 2023 membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp 9,4 juta,” ucap Luhut dengan menambahkan bahwa untuk kategori ketiga yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023 dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta.

Baca Juga:Jemaah Umroh Tertipu Hingga Rp91 Miliar

“Sebelumnya, masing-masing jemaah telah memenuhi syarat daftar haji yaitu membuka tabungan haji sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal demi mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji,” jelas dia.

Luhut menyebutkan, bagi calon jemaah haji yang belum mampu melunasi beban biaya perjalanan ibadah haji 2023, akan ditunda keberangkatannya ke tahun 2024 mendatang. Meski begitu, calon jamaah yang belum mampu melunasi tahun ini tetap berhak mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji.

“Bagi jamaah yang belum bisa melunasi tahun ini, jamaah sudah masuk quota dan masih daftar tunggu,”katanya dengan menekankan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan pelunasan bagi jamaah sampai batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei 2023. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles