Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi di Jamin Ginting, 4 Warga Diamankan
Para tersangka setelah diamankan Polisi. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting Gang Golf II Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Jumat (24/1/25) sekira pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, 4 terduga pelaku diamankan dalam operasi itu. Yakni, RG (30), FR (34), KP (34) dan HS (46) beserta sejumlah barang bukti berupa meja judi tembak ikan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung mengatakan keempat orang yang diciduk yakni dua orang wanita.
Dijelaskannya, untuk tersangka RG (30) tercatat sebagai warga Jalan Nilam Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan FR (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian dua pria masing-masing KP (34) warga Jalan Namorambe Desa Huta Tengah Kabupaten Deli Serdang dan HS (46) warga Jalan Jamin Ginting, Medan.
Menurut Sarwedi Manurung, keempat pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka RG dan FR berperan sebagai anak marka (anak koin) dengan gaji Rp200.000 per hari.
“Mereka berdua ini yang memberikan koin kepada para pemain dengan menukarkan uang," kata Sarwedi, Sabtu (25/1/25).
Sementara untuk tersangka KP, berperan sebagai pengontrol dan teknisi mesin judi tembak ikan dan digaji Rp3,5 juta per bulannya.
Lalu, untuk tersangka HS (46) merupakan pemain judi tembak ikan. Ditambahkan Sarwedi, selain mengamankan empat tersangka dan dua unit mesin judi tembak ikan diamankan polisi.
“Kita juga turut mengamankan dua chip pengisian saldo mesin judi tembak ikan, uang Rp490.000, dua buah buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan yang Rp3,5 juta dari tersangka KP,” ujarnya.
Untuk modus operandi para pelaku dalam kasus ini mereka sengaja mengambil tempat di gang yang sempit yang padat penduduk.
Namun didalam rumah kosong ada tersebut terdapat ruang-ruang tertentu dan pakai sekat. Sehingga secara kasat mata, warga tidak melihat aktivitas yang ada di sana.
Ditegaskan Iptu Sarwedi, para tersangka ini dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1-e, 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (matius/hm18)