Pengelolaan BMD Pemkab Simalungun Mulai Membaik
Kabid Aset BPKPD Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga. (f:hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Richardo Sinaga mengatakan Pemkab Simalungun lewat Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Simalungun menunjukan progres yang baik.
"Hal ini bisa dilihat dari pencapaian yang kita peroleh pada tahun ini seperti penilaian MCP KPK. Dimana pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Simalungun pada tahun 2022 naik 73 persen dengan nilai 91 poin yang diberikan KPK," ungkap Richardo Sinaga kepada mistar, Jumat (24/1/25).
Disinggung terkait kinerja pada tahun sebelumnya, Richardo pun mengakui pada tahun 2021 yang lalu dan KPK memberikan nilai kurang baik dan MC KPK hanya memberikan nilai 15 persen.
"Di tahun 2021 kita memperoleh nilai MC KPK itu dibidang BMD 15 persen. Di 2022, naik signifikan 73 persen. Sejak tahun 2022, kami dipercaya sebagai Kabid Aset dan pencapaian-pencapaian yang kita lakukan dibidang aset melalui MCKPK nilainya naik," ucapnya.
Lalu, pada tahun 2023, lanjut Richardo Sinaga, Pemkab Simalungun peroleh nilai 74 persen.
"Tahun 2023 kita naik menjadi 74 dari 73 persen. Dan itu lah pencapaian kita khusus di MC KPK dibidang BMD," ujarnya.
Selain bidang BMD, sambung Richardo, Pemkab Simalungun sejak tahun 2022 telah juga sudah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah barang dan tanah yang menjadi aset.
"Sejak tahun 2022 kita sudah melakukan inventarisasi terhadap, Kartu Inventaris Barang (KIB -A) menyangkut tanah. Tahun 2023 KIP B, peralatan dan mesin. Tahun 2024, kita melakukan inventarisasi terhadap KIP C yang merupakan gedung dan bangunan," ucapnya.
Terkait aset berupa tanah, lanjutnya, peralatan dan mesin hingga gedung dan bangunan tidak dilakukan inventarisasi. Sehingga terhadap aset tersebut tidak diketahui keberadaanya, namun saat ini sudah diinventarisasi.
"Yang dulu ini tidak dilakukan. Sekarang sudah kita lakukan, lalu pencapaian penerbitan sertifikat terhadap aset tanah Pemerintah Simalungun juga meningkat," katanya.
Dijelaskan Richardo, pada tahun 2019 Pemkab Simalungun hanya miliki 106 sertifikat bidang tanah. Lalu tahun 2020 sebanyak 109 sertifikat bidang tanah. Yang kemudian di tahun 2021 Pemkab tidak ada penerbitan.
"Tahun 2022 sejak kita Kabid Aset. Sudah terbit 181 sertifikat bidang tanah yang disertifikatkan. Tahun 2023, 210 bidang tanah, pada tahun 2024, 387 bidang tanah yang telah miliki sertifikat," ungkapnya.
Demi memudahkan dalam hal pelaporan aset, Richardo menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuat aplikasi. Dari sini laporan soal aset pun bakal lebih mudah melalui aplikasi BMD.
"Kita sudah ada aplikasi pelaporan aset kita. Kalau dulunya belum, jadi masih manual saat itu. Nama Aplikasinya Simbada, di sini dicatat semua BMD yang ada," bebernya.
Selain Aplikasi Simbada, ada juga Aplikasi lainnya dan dengan nama Sipaksi. Aplikasi ini untuk laporan BMD berjalan.
"Kita juga sudah menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2022, tentang pengelolaan milik daerah," pungkasnya. (hamzah/hm18)