Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Tunda Kegiatan Fisik 2025, Menunggu PMK Diterbitkan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 12:16
90
pemkab_simalungun_tunda_kegiatan_fisik_2025_menunggu_pmk_diterbitkan

Kantor Bupati Simalungun. (f:dok/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunda sejumlah kegiatan proyek fisik untuk sementara.

Kebijakan itu diambil setelah muncul perintah dari Pemerintah Pusat, yang minta menunda proyek yang bersumber anggaran pemerintah pusat.

Daerah diperintahkan menunda proses pengadaan barang dan atau penandatanganan kontrak sampai terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini Kepala BPKPD Simalungun, Frans N Saragih.

"Untuk detailnya, Pemkab Simalungun menunggu PMK terbit sebagai dasar kapan infrastruktur boleh dijalankan dan hal yang lainnya," ujar Frans Saragih dikonfirmasi, Rabu (22/1/25).

Sebelum perintah penundaan proyek fisik itu ada, kata Frans, Pemkab Simalungun sudah merencanakan pembangun untuk tahun tahun anggaran 2025. Namun, hal ini tertunda untuk sementara waktu.

"Sudah direncanakan kian pekerjaannya. Tapi itu pending sementaranya itu sebelum adanya regulasi atau aturan yang lebih detail nantinya," ungkapnya.

Frans memastikan, bahwa penundaan proyek itu haya sementara waktu. Dan terkait instruksi pemerintah pusat itu sudah disampaikan ke dinas-dinas terkait.

Senada dengan Frans, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik, juga menyampaikan pihaknya saat ini menunggu instruksi lanjut dari pemerintah pusat.

"Jadi tidak hanya DAK saja ya, ini yang DAU untuk pengerjaan fisik pun kami masih menunggu juklak dari pusat," ujar Hotbinson, pada Rabu (22/1/25).

Sekadar diketahui, penundaan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Yaitu berdasarkan SE Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Disebutkan bahwa maksud SEB itu adalah untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden dalam tata kelola APBD TA 2025 di daerah.

Adapun ketentuannya, setiap pemerintah daerah diharuskan mencadangkan dana transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur yang meliputi: Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan Dana Tambahan Infrastruktur. (hamzah/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES