Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Sabu

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 11:02
82
berkat_informasi_masyarakat_polsek_tanah_jawa_tangkap_pengedar_sabu

Tersangka narkoba saat diamankan polisi di Nagori Bahjambi III. (f:ist/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Berkat adanya informasi masyarakat yang langsung direspon dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Sesuai dengan keterangan dari Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi, pada Rabu (22/1/25), pengedar sabu itu berinisial ES alias C (39).

AKP Veery mengatakan, tersangka ES ditangkap di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin (20/1/25).

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,70 gram, satu telepon genggam Oppo merah, dan satu tas Polo cokelat.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tersangka diamankan dari cakruk bertenda biru milik seseorang berinisial D," jelas Verry.

Informasi itu direspon oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dengan melakukan pengintaian di lokasi selama satu jam sebelum melakukan penggerebekan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ES yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DB.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (indra/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES