20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Kadis PMPN Simalungun: Akan Dikelola BUMDes
Kepala Dinas PMPN Simalungun, Sarimuda Purba. (f:dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengaku bakal mensosialisasikan Permendesa nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 20 persen tahun 2025.
"Petunjuknya baru turun dan nantinya yang mengelola Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan itu BUMDes atau pun kelompok masyarakat, kelompok tani," ujar Sarimuda, Selasa (21/1/25).
Lewat pemahaman Sarimuda, terkait aturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bahwa pengunaannya tidak lagi cuma-cuma diberikan kepada masyarakat.
"Cuma belum terlalu teknis peraturannya dan masih kita pelajari. Dana Desa 20 persen akan dikelola dan tidak lagi cuma-cuma diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bakal ikut bekerjasama dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa 20 persen untuk swasembada pangan.
"Waktu dekat ini kita akan sosialisasi kepada para pangulu. Pelaksanaannya akan bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," ujarnya.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan penting dalam pengelolaan dana desa untuk swasembada pangan. BUMDes bisa membantu desa untuk menjadi penyuplai bahan baku pangan dan pusat produksi yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Adapun peran BUMDes dalam pengelolaan dana desa untuk swasembada pangan yakni, mengelola lahan desa melalui skema pinjam pakai, mendistribusikan kebutuhan pertanian seperti benih, pupuk, dan perlengkapan bertani.
Kemudian, menjual hasil pertanian seperti jagung, bawang, cabe, tomat, sayuran, ikan, daging, dan telur, membeli dan menggiling hasil pertanian menjadi beras, menyimpan dan menyalurkan hasil pertanian sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Diketahui, pada tahun 2025 dimana Dana Desa (DD) fokus penggunaannya untuk kemajuan desa itu sendiri seperti penanganan kemiskinan ekstrim sebanyak 15 persen.
Lalu, adaptasi terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dan pencegahan stunting. Selanjutnya, ketahanan pangan dan swasembada pangan.
Kemudian, pengembangan potensi desa serta dana desa difokuskan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. (hamzah/hm18)