Kebijakan Baru OJK untuk Program 3 Juta Rumah
OJK. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung program 3 juta rumah. Salah satunya adalah mempermudah pembiayaan di sektor perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi perubahan dalam penilaian KPR, yang kini hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.
“Berbeda dengan jenis kredit lainnya yang menilai berdasarkan tiga faktor: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar,” jelas Mahendra, dilansir dari detikfinance, Jumat (24/1/25).
Kebijakan ini memungkinkan KPR dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit). Selain itu, OJK juga mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung pendanaan bagi pengembang perumahan.
OJK bersama kementerian, lembaga terkait, dan bank akan membahas dukungan likuiditas untuk pembiayaan program 3 juta rumah, mengingat kebutuhan dana yang besar.
"Salah satu pembahasannya adalah penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal," tambahnya.
Mahendra juga menegaskan bahwa meskipun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan dalam proses pemberian pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"SLIK bukan satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit," lanjutnya.
Untuk itu, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). (detik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pramono Anung-Rano Karno Rencana Libatkan Kantin Sekolah untuk Program Sarapan Gratis