OJK Berencana Terbitkan Aturan terkait Produk Asuransi Kesehatan
Ilustrasi, OJK. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II tahun 2025.
Namun sebelumnya, pihak OJK terlebih dahulu akan meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut, baik kepada masyarakat dan pelaku industri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, pada Kamis (23/1/25).
Ia menjelaskan, beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya adalah kriteria perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan serta jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan.
Poin lainnya, lanjut Ogi, adalah penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
OJK mencatat, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan berdasarkan data per November 2024. Hal ini menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini.
Meski begitu, OJK akan terus berkesinambungan mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen.
“OJK mengharapkan tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan di mana OJK sedang merumuskan SE OJK di bidang asuransi kesehatan yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” tutur Ogi dilansir media antara.
Adapun asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis, sesuai catatan OJK, menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa saat ini.
Keberadaan asuransi jiwa akan membantu masyarakat terlindungi dari berbagai risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis.
“OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa," ujar Ogi.
"Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan,” pungkasnya. (*/hm27)