Thursday, January 23, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Narapidana Teroris Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat, ini Penjelasan BPNT

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 14:14
53
narapidana_teroris_ingin_ajukan_pembebasan_bersyarat_ini_penjelasan_bpnt

Ilustrasi, teroris. (f:kompas/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Seluruh narapidana terorisme (napiter) yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Dimana Permenkumham tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pemenuhan kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, pada Kamis (23/1/25).

"Kriteria ini harus dipenuhi dan yang menilai nanti ada banyak, seperti aparat penegak hukum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, BNPT, maupun petugas pemasyarakatan," tutur Eddy dilansir media antara.

Adapun kriteria itu, adalah minimal telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana itu paling singkat 9 bulan, berkelakuan baik, serta berikrar kembali ke NKRI.

Eddy menegaskan, apabila Napiter yang mengajukan pembebasan bersyarat tidak memenuhi kriteria, maka pembebasan bersyarat tidak akan diberikan.

BNPT berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Densus 88 Antiteror Polri terkait rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Napiter, termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Bukan hanya kepada Napiter, Eddy mengatakan, pembebasan bersyarat juga diberikan kepada narapidana korupsi dan narapidana narkoba dengan kriteria yang kurang lebih sama dan telah diatur.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter bertujuan melindungi hak asasi manusia (HAM) Napiter, dan merupakan salah satu tahapan program deradikalisasi BNPT, yakni reintegrasi sosial.

Program deradikalisasi, kata Eddy, diberikan dalam beberapa tahapan yang wajib dijalankan oleh napiter, yakni identifikasi penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Apabila Napiter telah diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan seperti pemberian wawasan kebangsaan dan wawasan kewirausahaan.

"Ini juga sejalan dengan Astacita Presiden yang ketiga, yaitu memperkuat lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan," ujar Eddy. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES