Identifikasi Wilayah Adat, Kemendagri dan BRWA Jalin Kerja Sama
Suasana pertemuan antara Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Jakarta. (f:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sebagai langkah untuk mengoptimalkan identifikasi dan registrasi wilayah adat di Indonesia, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjalin kerja sama.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, sekaligus mendukung perlindungan hak-haknya. Harapan ini disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.
Ia juga berharap kolaborasi itu dapat membuat masyarakat adat makin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih kerja sama tersebut turut mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat.
Raziras mengatakan, perlu indikator yang jelas sebelum wilayah adat diregistrasi dan ditetapkan oleh kepala daerah, termasuk penentuan titik koordinat, batas wilayah adat, dan kejelasan cakupan wilayah adat dalam administrasi pemerintahan.
Hal itu penting guna memastikan validitas data dan pengakuan wilayah adat secara resmi sehingga perlu sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah untuk mencegah konflik batas wilayah adat dengan administrasi pemerintahan.
"Kerja sama dan sinergi antara BRWA dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah perlu untuk mempercepat teregistrasinya wilayah adat di seluruh Indonesia," tutur Raziras dalam keterangannya yang dilansir media antara, pada Kamis (23/1/25).
Diketahui, BRWA merupakan lembaga yang bertugas meregistrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. BRWA didirikan pada tahun 2010 atas inisiatif sejumlah organisasi.
Organisasi itu antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch (SW) dan Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK).
BRWA didirikan untuk mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sebagai wadah konsolidasi peta wilayah adat, BRWA menjalankan proses registrasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Temui Wakapolres Tebing Tinggi, Horasmaita Purba Pertanyakan Laporan yang Belum TerungkapNEXT ARTICLE
Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Ruang GTK