300 Napi Rutan Salemba Dipindahkan Akibat Penggunaan HP di Sel


Ilustrasi. (f: iStockphoto/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 300 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba dipindahkan dalam semalam. Pemindahan ratusan napi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya penggunaan ponsel di dalam sel jeruji besi.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa pemindahan napi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Pemindahan ini dilakukan setelah melalui perencanaan yang matang dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen untuk mendukung program akselerasi yang telah dicanangkan," ujar Wahyu, Kamis (27/3/2025).
Pemindahan 300 napi tersebut dilakukan, Selasa (25/3/2025), dan mereka ditempatkan di beberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten. Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Wahyu.
Wahyu mengatakan, tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba, dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi overkapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Sejak November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jabar dan Tangerang. Pemindahan ini merupakan upaya nyata untuk mengatasi masalah overkapasitas dan meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang diduga menunjukkan seorang napi di Rutan Salemba sedang menggunakan ponsel di dalam sel. Foto tersebut viral, memperlihatkan seorang pria duduk di atas kasur tanpa mengenakan pakaian atas, memegang ponsel di tangan kiri. Di atas kasur tersebut juga terlihat dua unit ponsel. Pria yang tampak bertato itu terlihat sedang membaca buku catatan yang disimpan di atas kasur.
Wahyu menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap narapidana yang terbukti menggunakan ponsel di dalam rutan. Ia memastikan bahwa petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan ponsel tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti, kami akan memberikan tindakan tegas kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menggunakan ponsel, dan jika ada petugas yang terlibat, mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Wahyu kala itu. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Lebaran 2025 Berpeluang Serentak, Ini Prediksi BMKG dan BRIN