Bandar Sabu asal Simalungun Ditangkap di Pematangsiantar


Pelaku saat diamankan di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus bandar narkotika jenis sabu inisial YP alias Yogi, 44 tahun asal Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dia ditangkap di Kos-kosan Jalan Mataram satu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (15/5/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny H Pardede menjelaskan penangkapan tersangka YP tersebut pengembangan dari pengakuan tersangka SR alias A yang terlebih dahulu ditangkap dua tersangka lainnya.
"Tersangka SR alias A meminta agar tersangka YP datang membawa sabu ke kos-kosannya. Tersangka YP datang ke kos-kosan di Jalan Mataram saat itu juga kita melakukan penangkapan," ujarnya kepada Mistar, Minggu (18/5/2025).
Jonny menjelaskan saat dilakukan penggeledahan tersangka YP ditemukan barang bukti di kantong celananya bagian kiri depan satu buah dompet dalamnya ada 4 paket shabu berat bruto 16.12 gram, 3 plastik klip kosong dan satu buah sendok.
"Di kantong celana kanan ada satu unit handphone serta di kantong celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp245.000," tuturnya.
Saat diinterogasi, tersangka YP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dicoba hubungi ternyata HP milik R tidak aktif. Selanjutnya, tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka YP beserta barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. (Abdi/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Remaja Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia