Korupsi APD Covid-19, Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara


Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Vonis mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah diperberat menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Pemberatan hukuman itu sebagaimana tertuang dalam putusan banding No. 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis hakim PT Medan menyatakan pria yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat pengadaan APD Covid-19 itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama 7 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusannya yang dilihat Mistar, Minggu (18/5/2025).
Selain penjara, hakim tinggi juga menghukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak cuma itu, warga Komplek Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tersebut, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp700 juta.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Krosbin.
Namun, apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama 1 tahun penjara.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," tutur Krosbin.
Vonis PT Medan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya memvonis Aris 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Sarma Siregar sebelumnya membebankan Aris untuk membayar UP sebanyak Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama 1 tahun penjara.
Vonis PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Aris 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP sejumlah Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar selama satu bulan usai putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Aris dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP itu. Apabila harta benda Aris tak juga cukup, maka ditambah penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Bandar Sabu asal Simalungun Ditangkap di Pematangsiantar