Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Banding

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 11.54
mantan_sekdis_kesehatan_sumut_divonis_empat_tahun_penjara_jaksa_banding

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (kanan), saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan memvonis Aris empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erik Sarumaha, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan memori bandingnya pada hari ini, Rabu (26/3/2025).

"Jadi (kami banding), memori bandingnya hari ini baru dikirim ke PN Medan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Lebih lanjut, Erik menjelaskan upaya hukum banding tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Sarma Siregar di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Diketahui selain divonis penjara empat tahun, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila warga Komplek Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Hakim menilai pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer JPU.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara, JPU menuntut Aris sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila harta benda Aris tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES