Mendag Ingatkan Distributor MinyaKita yang Nakal, Bisa Dipenjara 5 Tahun
MinyaKita. (f:dok/mistar)
Tangerang, MISTAR.ID
Distributor MinyaKita yang nakal, bisa dikenakan sanksi administratif hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah
Untuk tahap awal, distributor yang tidak mematuhi aturan itu akan diberi teguran. Seperti disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso saat di Tangerang Provinsi Banten.
"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (membandel untuk melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," tutur Budi, dilansir media antara, pada Jumat (24/1/25).
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, pemerintah tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan hukuman yang tegas.
Budi juga menekankan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya harga minyak yang mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).
Seperti diketahui, HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol seharga Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai seharga Rp17.000.
Diketahui, distributor yang nakal dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana UU Nomor 7 Tahun 2014 mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 mengancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. (*/hm27)