25.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Rapidin Simbolon Ternyata Pernah Menjadi Terdakwa Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi

Taput, MISTAR.ID

Seputar pencalonan Rapidin Simbolon menjadi calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Sumut II menuai perbincangan hangat di tengah-tengah rakyat Tapanuli. Dimana ketua DPD PDIP Sumut itu sudah pernah menjadi terdakwa atas kasus pengoplosan gas Elpiji di daerah bekasi pada tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Fighting (ICF) Togar Nababan kepada Mistar, Rabu (13/9/23). Togar menjelaskan, dimana dalam tindak pidana yang dilakukan Rapidin Simbolon tercatat dalam putusan perkara nomor: 1512/Pid.B/2007/PN.Bks.

Dimana dalam surat putusan PN tersebut, Rapidin Simbolon ditetapkan menjadi terdakwa karena terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pidana perlindungan konsumen (Mengoplos gas Elpiji).

Baca juga: Kader dan Simpatisan PDIP Sumut Desak Rapidin Simbolon Mundur dari Jabatan

“Atas tindak pidana tersebut, Rapidin Simbolon divonis selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Nababan.

Dia juga menjelaskan, dalam putusan tindak pidana memerintahkan penahanan terdakwa Rapidin Simbolon dalam perkara nomor 1512/Pid.B/2007/PN.Bks.

“Ia ditahan dalam rumah tahanan negara Lapas Bulak Kapal Bekasi,” ujar Togar.

Sedangkan surat keterangan catatan kepolisian nomor SKCK/Yanmas/1028VIII/2020 Intelkam Polres Samosir.

Related Articles

Latest Articles