11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Soal Pansus Pilpanag, Fraksi PDI Sebut Inspektorat Simalungun Tunjukkan Sikap Tidak Kerjasama

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun lewat Fraksi PDI Perjuangan. Mengingatkan pihak eksekutif dalam hal ini Inspektorat Pemkab Simalungun, terkait hak konstitusi anggota dewan dalam hal pelaksanaan Pansus Pilpanag, Minggu (17/9/23)

Diketahui, DPRD Kabupaten Simalungun tengah melaksanakan Pansus terkait penyelenggaraan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag). Pansus pun membahas dan pertanyakan pelaksanaan Pilpanag dengan anggaran yang ditampung di APBD mencapai Rp23 miliar.

Junita Veronica Munthe, anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan ketika menyampaikan pandangan fraksi atas Rancangan P-APBD tahun 2023. Ia mengatakan, dalam proses pekerjaan Pansus yang bergulir dan Inspektorat Kabupaten Simalungun tidak menunjukkan sikap bekerjasama kepada DPRD.

Baca juga: Wali Kota Siantar Jumpai Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri Minta Revisi Batas Wilayah ke Simalungun

“Kami juga mohon izin menyampaikan hal terkait pelaksanaan hak konstitusi anggota dewan dalam Pansus Pilpanag. Dalam proses pekerjaan Pansus, Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun tidak menunjukkan sikap bekerjasama dengan tidak bersedia memberikan data-data yang diperlukan oleh Pansus,” ujar Junita yang wakili fraksinya, Jumat yang lalu.

Terkait data yang dimintakan tim Pansus DPRD dan belum diberikan Inspektorat Pemkab Simalungun. Junita Veronica meminta agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Mengingat DPRD dan Pemkab Simalungun memiliki hubungan satu sama lainnya.

“Kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Simalungun adalah mitra yang harus bekerjasama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat Simalungun,” ujar Junita lagi.

Related Articles

Latest Articles