18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Belum Temukan Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan terhadap perusahaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berkordinasi dengan perusahaan yang mencakup wilayah kerja Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo dan Pakpak Barat.

“Untuk pengawasan ketenagakerjaan sudah dilaksanakan pemerintah provinsi dari dulu hingga sekarang. Walaupun sebelumnya pernah dilakukan oleh kabupaten/kota terkait,” ucap Kepala Seksi Penegak Hukum pengawasan Ketenagakerjaan, Renta Silalahi, Rabu (13/12/23).

Ia menambahkan, untuk menjadi pengawas ketenagarkerjaan, harus menjalani beberapa syarat, salah satunya Pendidikan latihan (Diklat).

“Karena mereka yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga : UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Awasi Tenaga Kerja Anak

Renta juga menjelaskan, dalam pembinaan dan pengawasan rutin yang sudah terencana ke perusahaan, selalu dilakukan seperti pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran dan kecelakaan pada saat kerja.

“Kami biasanya langsung datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Untuk saat ini belum ada laporan atau pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. (abdi/hm24)

Related Articles

Latest Articles