Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Soal Restorative Justice, Akademisi: Tidak Ada Parameter Ganti Rugi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 13, 2023 19:04
11
soal_restorative_justice_akademisi_tidak_ada_parameter_ganti_rugi

soal restorative justice akademisi tidak ada parameter ganti rugi

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Akademisi dari Universitas Simalungun Muldri Pasaribu menyebut, penyelesaian tindak pidana dengan Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan jika tindakan kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Atau tindakan pengulangan, residivis, itu tidak bisa di RJ,” ujarnya, Rabu (13/12/23).

Kata Muldri, pelaksanaan RJ akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan.

Namun demikian, Muldri juga menyebut jika permasalahan masih di tingkat kepolisian dan diselesaikan langsung, tanpa menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak juga merupakan RJ.

“Ya tentunya ketika masuk ke kantor polisi kan ada keterangannya itu, walaupun hanya 15 atau 30 menit (pertemuan) ya itu juga sebenarnya restorative, meskipun tidak sampai dikumpulkan semuanya. Yang pentingkan tujuan akhirnya damai,” tukasnya.

Baca Juga : Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice, 84 Tersangka Pencurian Terima Sanksi Sosial

Kemudian, dalam melaksanakan RJ kedua belah pihak harus menyepakati terkait besaran ganti rugi ataupun perbaikan kerusakan yang dilakukan tersangka.

“Kalau tidak sepakat, berarti mediasi gagal. Dan rumitnya saat ini dengan adanya peraturan jika dibawah Rp2,5 juta tidak ditahan. Nah ini yang rumit, sebenarnya jika seperti itu kejadiannya, polisi juga berhak menahan tersangka sampai (kesepakatan) ketemu dengan korban. Karena itu kan sudah ada tindak pidana,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus aarkotika, asusila, human traficking, terorisme, serta peradilan anak tidak sepantasnya dilakukan RJ.

“Tapi sekarang kan kalau seperti narkoba dan praperadilan anak sudah ada diversi. Seperti narkoba contohnya diversi ke rehab. Jadi seperti ada transaksi jual beli,” katanya.

Baca Juga : Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

Senada, akademisi lainnya Rony menegaskan, dalam pelaksanaan RJ, hukum pidana adalah jalan terakhir. Menurutnya, hukum pidana kurang baik bagi masyarakat.

“Karena merampas kemerdekaan orang. Jadi saya sepakat bahwa RJ itu memulihkan keadaan semula. Konsep pidana itu sebenarnya untuk perbuatan yang melawan hukum. Sehingga penyelesaian hukum pidana itu terkesan lebih humanis. Berimplementasi ke sila kedua pancasila ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’,” katanya.

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar