23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice, 84 Tersangka Pencurian Terima Sanksi Sosial

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Bangun Resor Simalungun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun melaksanakan Restorative Justice (RJ). Dalam kegiatan itu, 84 tersangka diberikan sanksi sosial setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative.

“Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Senin (2/10/23).

Ronald mengatakan, 84 tersangka menerima hukuman yang berbeda-beda, mulai dari satu sampai tiga bulan. Adapun sanksi sosial yang harus dilaksanakan yakni, membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN selama dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

“Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” kata Kapolres.

Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres, Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Ronald juga menyebut ada 61 perkara yang diselesaikan sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya,” tegas Kapolres.

Baca juga:Kunjungi Asahan, Hinca Pandjaitan Bahas Restorative Justice dan Stunting   

Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui RJ, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.

Dalam kegiatan tersebut, seorang pelaku pencurian, Suhartono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak.

“Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban serta seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,” ucapnya dengan penuh penyesalan.

Pengakuan tersebut disambut positif oleh tokoh masyarakat sedangkan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses RJ ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles