5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Pansus Hak Angket DPRD Siantar Akan Panggil Semua OPD Terkait Pelantikan

Pematang Siantar, MISTAR. ID

Semua fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar, kecuali Fraksi PAN-Persatuan Indonesia yang merupakan fraksi dari partai yang diketuai Susanti Dewayani (Wali Kota Pematang Siantar), sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Dalam komposisi yang telah ditetapkan di rapat paripurna, Suandi A Sinaga dan Daud Simanjuntak dipercaya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pansus, yang beranggotakan Immanuel Lingga, Baren Alijoyo Purba, Hendra PH Pardede, Suhanto Pakpahan, Tongam Pangaribuan, Rizky Ananda Sitorus dan Netty Sianturi.

Untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada 22 September 2022 lalu, pihak Pansus akan melaksanakan prosesnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Seperti disampaikan Suandi A Sinaga yang diwawancarai media usai terpilih jadi Ketua Pansus Hak Angket, Senin (30/1/23).

Baca juga: DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini 8 Agenda di Pembukaan Rapat Paripurna

“Rencana kerja kita sesuai dengan Tatib DPRD. Yang pertama, kita akan mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri. Yang berhubungan dengan pelantikan itu, kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Semua OPD atau para pihak yang terkait, akan dimintai keterangan,” tegas mantan penyidik di kepolisian yang pernah menjabat Kanit Reskrim tersebut.

Masih kata Suandi yang saat itu didampingi Wakil Ketua Pansus, untuk menentukan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) ada mekanisme yang mengatur.

“Pertama, penilaian atasan. Baru telaahan staf dari OPD yang bersangkutan. Mengusulkan seseorang naik jabatan maupun turun jabatan, itu melalui asesmen. Bagaimana kinerja si ASN yang diusulkan tersebut. Artinya, mekanismenya, bagaimana? Apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan, itu akan jadi bagian yang akan diselidiki,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Pengusul Hak Angket DPRD Siantar Sebut Pengangkatan 4 Camat Tak Sesuai Aturan

Pada kesempatan itu, Suandi mengungkapkan, bahwa bukti permulaan yang mereka temukan adalah adanya laporan dari beberapa ASN yang merasa dirugikan.

“Kemudian dari hasil monitoring pengawasan DPRD tentang apa yang terjadi di kota kita ini. Itulah dasar kita, diduga ada pelanggaran,” ujar Suandi yang kemudian diajak para anggota Pansus untuk melaksanakan rapat perdana di ruang rapat gabungan komisi DPRD
Kota Pematang Siantar. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles