1.2 C
New York
Monday, March 25, 2024

Pengusul Hak Angket DPRD Siantar Sebut Pengangkatan 4 Camat Tak Sesuai Aturan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Delapan anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang mengusulkan Hak Angket menyebut pengangkatan empat camat yang dilantik pada 2 September 2022 lalu, tidak sesuai aturan atau ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 224 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun keempat camat itu antara lain, Irfan SE, Syahrul Ramadhan Pane SH, Masa Rahmat Zebua SE dan Hendri Gunawan Purba SH.

Keputusan pengangkatan keempat camat itu dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini tertuang dalam penjelasan anggota DPRD tentang Pengusulan Hak Angket, yang dibacakan Daud Simanjuntak dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, pada Senin (30/1/23).

Baca Juga:DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini 8 Agenda di Pembukaan Rapat Paripurna

Dalam kesimpulan para anggota DPRD pengusul Hak Angket, Daud menyebutkan, pertama, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power).

Kedua, lanjut Daud, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan oleh walikota Pematang Siantar dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Guna mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD, kami anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Kota Pematang Siantar agar menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” tuturnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Adapun kedelapan nama anggota DPRD pengusul Hak Angket yang penjelasannya dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul M Lingga itu, antara lain Mangatas MT Silalahi, Hj Rini A Silalahi, Hendra PH Pardede, Lulu CG Purba, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga, Arif D Hutabarat dan Suhanto Pakpahan.

Usai Daud menyampaikan penjelasan pengusul Hak Angket, salah seorang anggota DPRD yakni Jani Apohan Saragih melakukan interupsi, memberi saran agar jangan hanya menyebutkan ke 4 nama itu dalam penjelasan pengusul. “Izin koreksi, kenapa tidak membubuhkan nana 88 orang pejabat yang dilantik,” ujar Politisi NasDem tersebut.

Mendengar itu, Timbul selaku pimpinan rapat paripurna, menyarankan agar saran dari Jani Apohan itu dituangkan dalam pemandangan umum fraksi NasDem. “Sampaikan aja itu nanti dalam pemandangan umum fraksi,” ujar Timbul yang kemudian menskor rapat paling lama satu jam, menunggu tiap-tiap fraksi DPRD menyusun pemandangan fraksinya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles