10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

DPRD Siantar Ajukan Hak Angket, ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pematang Siantar telah menyepakati pembukaan rapat paripurna pengajuan hak angket terhadap dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Wali Kota, pada Senin (30/1/23).

Pengajuan hak angket menindaklanjuti surat pengaduan dari ASN (Aparatur Sipil Negara), yang merasa dirugikan dan menduga adanya pelanggaran peraturan terkait pelantikan 88 ASN yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 lalu itu, ditanggapi seorang pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Elfenda Ananda.

“Dinamika politik di kota Pematang Siantar cukup dinamis dan ada saja pemantik dinamisnya politik tersebut. Tentu saja hak angket merupakan hak legislative dalam fungsinya melakukan pengawasan. Dasar menggunakan hak itu cukup beralasan mengingat proses yang panjang hasil asesment lelang jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar,” tuturnya.

Baca juga:Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar “Melanggar” Aturan, DPRD Sepakat Gelar Hak Angket

Proses tersebut, menurut Elfenda, tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Wali Kota Pematang Siantar walaupun waktu assesment sudah cukup lama. Assesment adalah proses yang lazim untuk menseleksi pejabat dan punya ketentuan yang diatur dalam proses perekrutan pejabat eselon.

Seiring waktu berjalan dan sudah lamanya proses assessment tersebut tentunya ada dinamika didalam perjalanannya sehingga pelantikan 88 pejabat yang baru dilantik dan dianggap melanggar paraturan perundang undangan dan ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut.

Disatu sisi, tentunya Wali Kota sebagai pimpinan tingkat daerah yang akan mendukung kerja-kerjanya butuh tim yang solid dan punya keiinginan tim itu adalah kabinetnya yang dapat mendukung kinerjanya kelak. Tentunya, hal-hal yang terjadi dalam pelantikan penuh dengan berbagai dugaan bahwa yang 88 pejabat yang dilantik telah melanggar peraturan.

“Hal ini yang harus dijelaskan oleh walikota dan kenapa ada dugaan pelanggaran terjadi,” tegas alumni mahasiswa program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Sebenarnya, lanjut Elfenda, hal ini dapat diantisipasi dengan sistem perekrutan yang transparan dan akuntabel. “Sepanjang hasil assessment terbuka kapada publik dan yang terpilih untuk dilantik masih dalam koridor ketentuan maka wali kota mempunyai otoritas untuk memutuskan dan memilih beberapa nama yang direkomendasikan dari hasil assessment tersebut,” cecarnya.

Lebih lanjut, Elfenda sangat menyayangkan kalau proses pelantikan 88 pejabat itu menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang yang menjadi lawan politik Wali Kota. “Harusnya pejabat yang diantik dapat bekerja secara maksimal akan terganggu oleh proses hak angket yang akan digelar di DPRD Pematang Siantar,” ujarnya.

Baca juga:Wali Kota Siantar Bantah Pertanyaan Panitia Hak Angket

Dalam hal itu, kata Elfenda, Legislative malah sibuk dengan hak angket dan tidak bisa memaksimalkan fungsi lainnya seperti pengawasan APBD dan target target RKPD, RPJMD dan sebagainya. Walikota malah sibuk mempersiapkan strategi untuk menjawab pertanyaan dewan atas pelantikan 88 pejabat itu.

“Rakyat kota Pematang Siantar akan menjadi korban dari peristiwa politik tersebut,” ungkap Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

Harusnya, menurut Elfenda, tahun 2023 dimana parpol mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu dengan mengambil simpati publik justru waktunya tersandera oleh peristiwa ini. “Pembangunan akan terkendala karena pejabat yang dilantik waktunya tersita pada proses hak angket di DPRD,” tutupnya.(ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles