18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Siantar Bantah Pertanyaan Panitia Hak Angket

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM akhirnya memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD. Kedatangan Wali Kota ke DPRD didampingi sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sabtu (22/2/2020).

Sesaat sebelum rapat dibuka Ketua Panitia Angket, Hj Rini A Silalahi, terjadi perdebatan terkait tempat duduk yang disediakan panitia angket. Dimana saat itu, Wali kota ingin duduk bersamaan dengan jajaran OPD yang mendampinginya.

Panitia Angket DPRD tetap bersikukuh bahwa Wali kota harus duduk di kursi yang telah disediakan di ruangan rapat tersebut, dengan posisi berhadap-hadapan langsung dengan para anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Angket.

Tak Bisa Diwakilkan

Namun meski didampingi oleh jajaran OPD sebagai stafnya dalam menjalankan roda pemerintahan, Wali kota harus menjawab sendiri seluruh pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan Panitia Angket yang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Wali kota.

Berdasarkan pantauan, akibat dari Wali kota yang harus menjawab langsung pertanyaan dari Panitia Angket, penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket jadi memakan waktu yang lebih. Sebab, ketika muncul pertanyaan yang sangat teknis, Wali kota tampak berulang kali terlebih dahulu diskusi baru kemudian menjawab pertanyaan.

Di awal rapat, Wali kota disuguhi pertanyaan mengenai dokumen yang diminta Panitia Angket melalui Ketua DPRD kepada Wali kota, namun hingga saat rapat itu dimulai dokumen yang dimintakan tak kunjung diberikan. Wali kota membantah berniat menghalang-halangi penyelidikan.

Pertanyaan lainnya, mengenai dasar hukum pemindahan lokasi pembangunan Tugu Raja Sang Naualuh (Raja Siantar) yang ditanyakan Suandi A Sinaga. Wali kota menjawab, pemindahan tugu itu sudah terlebih dahulu dikoordinasikan.

Bukan hanya pembangunan tugu, hampir semua poin-poin pertanyaan yang disampaikan Panitia Angket atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali kota dibantah.

Wali kota Dua Kali Istighfar

Dalam penyelidikan ke 8 poin angket itu, Wali kota dua kali terdengar Istighfar, “Astagafirullah Al Adzim,” ucapnya. Kedua Istighfar itu diucapkan Wali kota disaat menanggapi penyataan Wakil Ketua Panitia Angket DPRD, yakni Ferry SP Sinamo yang tampak sangat semangat.

Istighfar pertama diucapkan Wali kota saat menanggapi pernyataan terkait pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) , Budi Utari Siregar. Selanjutnya, Istighfar kedua diucapkan terkait pernyataan Ferry SP Sinamo yang kembali menyinggung pencopotan Sekda.

“Astagafirullah Al Adzim, masak kita kembali ke belakang, mohon maaf ya, beliau itu Siregar, Tulang saya. Tapi kita tidak mengambil tindakan secara subyektif, kita minta tolong kepada pak Gubernur (untuk melakukan pemeriksaan melalui inspetorat provinsi), supaya tidak ada fitnah yang bisa menimbulkan perasaan tidak baik. Dan ternyata setelah dilakukan penyelidikan, dinyatakan bersalah,” cecar Hefriansyah.

Senyum-senyum, Plt Inspektur Dikeluarkan

Di tengah keseriusan sidang itu, anggota Panitia Angket yaitu Dedi Putra Manihuruk melihat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Junaedi Sitanggang selalu tersenyum. Karena itu, Dedi meminta kepada Ketua Panitia Angket untuk mengeluarkannya.

Permintaan Dedi direspon Hj Rini A Silalahi yang langsung mempersilahkan Junaedi keluar dari ruangan. Mendengar permintaan Rini, Junaedi yang sebelumnya duduk mendampingi Wali kota langsung mengangkat tasnya yang berisi berkas-berkas dan meninggalkan ruangan. Junaedi dikeluarkan karena perilakunya dianggap mengganggu jalannya penyelidikan.

Reporter: Ferry Napitupulu.
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles