23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mediasi Kasus RE Siahaan Gagal, Gugatan Memasuki Sidang Pokok Perkara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menggelar sidang mediasi, Rabu (11/10/23), antara Robert Edison (RE) Siahaan selaku penggugat dengan pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan BPN/ATR Kota Pematang Siantar.

Selain itu, Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010 ini juga menggugat ahli waris Esron Samosir yang menjadi pemenang lelang rumah milik RE Siahaan. Namun hingga saat ini pihak ahli waris tak kunjung mengindahkan panggilan pengadilan.

Penasihat hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing mengatakan tidak terdapat kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat saat mediasi berlangsung.

Baca juga : Penasihat Hukum RE Siahaan Sesalkan Sikap KPK Tidak Hadiri Persidangan

Daulat mengaku mengajukan penawaran, yakni membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp45.250.000.000, kemudian mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan tuntutan RE Siahaan ke PN Pematang Siantar.

Related Articles

Latest Articles