9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Penasihat Hukum RE Siahaan Sesalkan Sikap KPK Tidak Hadiri Persidangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penasihat hukum mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri persidangan gugatan perdata yang berlangsung Rabu (23/8/23) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Akibatnya Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita menunda hingga 6 September 2023.

Salah seorang tim penasihat hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing mengatakan KPK sebagai lembaga negara harusnya memberi contoh. “Apalagi KPK ini biasanya memanggil seseorang, tapi ketika mereka yang dipanggil malah tidak hadir,” ucapnya ketika dihubungi, Rabu (23/8/23).

Baca juga: Alamat Rumah Tujuan Keliru, Sidang Perdata Gugatan Eks Wali Kota RE Siahaan Ditunda

Sementara itu Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan KPK tidak menghadiri persidangan.

“Kalau pemberitahuan ke kita, tidak ada,” ucapnya.

RE Siahaan sebelumnya melayangkan gugatan kepada KPK RI, KPKNL-Kemenkeu RI, BPN serta ahli waris Esron Samosir. Mantan Wali Kota yang tersandung kasus korupsi itu tidak terima rumah nya yang berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat dilelang.

Gugatan itu dilayangkan RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms.

Baca juga:Tak Pantas Disandingkan ke TV Swasta, Freddy Siahaan: TVRI di Era Digital Sangat Tertinggal

Daulat Sihombing mengatakan selain KPK mereka juga menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematang Siantar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar dan ahli waris Alm. Esron Samosir sebagai pemenang lelang.

Dalam gugatannya, Daulat meminta pengadilan membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp45.250.000.000.

“Mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah itu telah dipecah empat sertifikat,” ucap Ketua Sumut Watch ini kepada awak media, Selasa (25/7/23).

Ia beralasan putusan perkara korupsi RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara selama 12 tahun. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles