26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Putusan Gugatan Eks Wali Kota Siantar Ke KPK Dibacakan Lewat e-Court

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison (RE) Siahaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputuskan, pada Rabu (21/2/24).

RE Siahaan keberatan lembaga antirasuah itu melelang rumah pribadinya yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, perkara gugatan tersebut dibacakan secara e-Court melalui halaman resmi PN Pematangsiantar.

Baca juga:Digugat Mantan Wali Kota Siantar, KPK Irit Bicara

“Untuk semua perkara perdata dibacakan secara e-Court,” ucap Sayed ketika dikonfirmasi.

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), e-Court merupakan sistem informasi peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi.

Di era modernisasi seperti saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan manusia selalu berkaitan erat dengan teknologi digital. Perkembangan era digital saat ini sangat membantu masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas.

Begitu pun dalam aspek peradilan, saat ini MA telah menerapkan suatu layanan digital untuk dapat menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan yaitu, dengan diciptakannya aplikasi bernama e-Court. Sistem e-Court merupakan perwujudan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi.

Baca juga:Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar

Ini suatu layanan dari Mahkamah Agung bagi Pengguna Terdaftar yang terdiri dari e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online, e-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online dan e-Litigation yaitu persidangan secara online/elektronik.

Aplikasi e-Court merupakan perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Di mana administrasi perkara Pengadilan Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian, serta penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles