17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Pukuli Polisi, Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Samsul Tarigan Inkrah

Medan, MISTAR.ID

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu menyebut bahwa putusan 4 bulan penjara terhadap pemilik Key Garden, Samsul Tarigan, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas perkara penganiayaan polisi.

“Iya (putusannya sudah inkrah),” sebut Yus Iman Mawardin Harefa saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (21/2/2024).

Inkrahnya putusan tersebut setelah pihak Kejaksaan dan pihak terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Jaksa tidak (mengajukan banding atas putusan tersebut),” ujar Yus.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada pria 44 tahun itu atas kasus penganiayaan terhadap personel polisi.

Baca juga: Samsul Tarigan, Pemilik Key Garden Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim meyakini Samsul Tarigan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 212 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samsul Tarigan telah menghalang-halangi petugas dalam melakukan tugasnya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa Samsul Tarigan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samsul Tarigan dengan pidana 8 bulan penjara. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles